NADIKABAR.COM — Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta Utara mengedukasi warga setempat yang keberatan dengan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengajukan perubahan secara mandiri melalui posko layanan.

BPS juga melakukan sosialisasi dan membuka posko layanan pengaduan perubahan data yang dapat digunakan masyarakat setempat.

“Hingga kemarin sudah ada 1.052 laporan pengajuan perubahan desil yang masuk dan ruang ini terus kami buka dengan merangkul masyarakat yang berkeberatan dengan data desil mereka saat ini,” kata Kepala BPS Kota Jakarta Utara Theresia di Jakarta, Rabu.

Theresia menjelaskan pihaknya bersama Pemerintah Kota Jakarta Utara telah melakukan sosialisasi di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Senin (14/9) yang diikuti seluruh elemen masyarakat.

BPS juga menggelar sosialisasi dan membuka kanal pengaduan di tingkat kelurahan hingga tingkat kecamatan.

“Bahkan di Kantor BPS Jakarta Utara kami menerima 30 hingga 50 pengaduan setiap harinya,” kata dia.

Ia menjelaskan dalam mengajukan perubahan desil, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi, yakni KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar dari RT atau RW yang menyatakan domisili pemohon.

Kemudian, foto rumah tampak depan dan dalam rumah, ruang tamu, lantai hingga kamar mandi, nomor ID PLN, dan jika memiliki anak yang bersekolah atau kuliah, dapat dilengkapi dengan NIS atau NIM.

Selain itu, warga harus memiliki formulir persetujuan dari lurah setempat yang menerangkan bahwa data yang diberikan benar adanya.

“Jika data lengkap, akan kami proses untuk pengajuan perubahan,” kata dia

Theresia menambahkan BPS Jakarta Utara melakukan verifikasi on desk atau di atas meja terkait permohonan yang disampaikan masyarakat.

Pihaknya telah memiliki data dokumen masyarakat dan akan disandingkan dengan data dari instansi lain untuk diproses lebih lanjut.

"BPS Jakarta Utara melakukan verifikasi on desk dengan dokumen kelengkapan lalu diunggah untuk dibaca BPS RI dan melakukan pemeringkatan sehingga menghasilkan desil," kata dia

“Kewenangan kami adalah memastikan data yang masuk adalah data benar,” kata dia.

Ia memastikan perubahan desil dapat dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dan perubahan dapat dilakukan mengingat kondisi kesejahteraan masyarakat relatif.

Ia menilai perubahan tersebut wajar dilakukan karena kondisi ekonomi masyarakat yang relatif naik turun, baru lahir, baru bekerja hingga mendapatkan warisan.

“Kami membuka ruang untuk perubahan dan menyediakan posko serta edukasi masyarakat melakukan perubahan secara mandiri secara daring,” kata dia.