Sementara itu, persentase pekerja informal tercatat mengalami peningkatan, dari 57,80 persen pada Agustus 2025 menjadi 57,93 persen pada Agustus 2026.

Di sisi lain, Edy mengatakan seseorang yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu termasuk ke dalam kategori penduduk bekerja menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Menurut kategori jam kerja, penduduk bekerja diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu pekerja penuh (jam kerja minimal 35 jam seminggu), pekerja paruh waktu (jam kerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi tidak mencari dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain), dan setengah pengangguran (jam kerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari atau menerima pekerjaan tambahan).

Pada Agustus 2026, BPS mencatat persentase pekerja penuh sebesar 67,47 persen (99,85 juta orang), pekerja paruh waktu sebesar 23,85 persen (35,29 juta orang), dan setengah pengangguran sebesar 8,68 persen (12,84 juta orang).