NADIKABAR.COM — Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) membahas pembangunan kawasan pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura). BRAN menegaskan proyek ini tak boleh hanya menghadirkan tanggul laut, infrastruktur, dan kawasan baru, tapi juga kepastian status tanah, perlindungan nelayan, keberlanjutan usaha petambak, serta hak masyarakat yang telah lama hidup di kawasan pesisir juga harus menjadi pertimbangkan penting.
"Pembangunan kawasan pesisir harus kita persiapkan secara menyeluruh. Jangan sampai pembangunan infrastruktur justru menimbulkan persoalan pertanahan atau konflik baru di masyarakat. Karena itu, BRAN akan memperkuat koordinasi dengan KKP dan BOPPJ agar setiap potensi konflik dapat diidentifikasi dan ditangani sejak dini," ujar Kepala BRAN Dedi Prasetyo di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dedi menyampaikan sinergi dalam penataan aset, pencegahan konflik agraria, dan sinkronisasi pembangunan kawasan pesisir merupakan langkah awal yang harus disiapkan secara matang. Dalam pertemuan siang tadi, Dedi membahas hal ini Bersama Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Kepala BOPPJ Didit Herdiawan.
Untuk diketahui, Giant Sea Wall rencananya dibangun sepanjang sekitar 575 kilometer di Pantura Jawa, dan mencakup 5 provinsi, 20 kabupaten, 5 kota, dan 128 kecamatan. Pembangunan tanggul pantai, tanggul laut, serta breakwater mangrove ini dibagi dalam dua wilayah kerja dan 15 segmen untuk menghadapi persoalan serius kawasan pesisir, mulai dari penurunan muka tanah, banjir rob, dampak perubahan iklim, hingga ancaman terhadap permukiman dan kegiatan ekonomi masyarakat.
"Yang harus kita jaga adalah agar pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat. Nelayan harus tetap diperhatikan, akses terhadap sumber penghidupan harus dipertimbangkan, dan setiap potensi konflik harus segera dikomunikasikan. Kita ingin pembangunan berjalan, tetapi hak-hak masyarakat juga terlindungi," jelas Dedi.