Pada kesempatan yang sama, Didit menuturkan keselarasan pemahaman BOPPJ dengan BRAN dan KKP akan berdampak pada strategi penataan ruang, kepastian pertanahan, dan integrasi social yang tepat. Jadi, imbuh dia, pembangunan Giant Sea Wall dapat berjalan sesuai target waktu yang ditentukan.

Didit pun mengusulkan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara BRAN dan BOPPJ. Dia menyebut hasil audiensi ini akan dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan agar MoU yang direncanakan segera ditindaklanjuti dan diturunkan lagi menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Catatan BOPPJ, 13 sertifikat yang berada di area laut di wilayah Jakarta masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, termasuk pencocokan data pertanahan dan informasi geospasial bersama Badan Informasi Geospasial (BIG).

Hal lain yang dibahas dalam pertemuan adalah soal program Revitalisasi Tambak Pantura Periode 2025-2028. Revitalisasi tahap pertama di Jawa Barat mencakup sekitar 14.090 hektare, dengan sejumlah persoalan pertanahan dan pelaksanaan program di Kabupaten Indramayu dan Karawang yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga.