Dalam proses tersebut, rancangan versi pemerintah disederhanakan menjadi 138 pasal sebelum pembahasan lebih lanjut bersama DPR.

RUU Satu Data Indonesia merupakan aturan tata kelola data pemerintah yang ditujukan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.

RUU itu disiapkan guna memperkuat landasan hukum tata kelola data nasional, termasuk mekanisme berbagi pakai data, akses data, transfer data, serta pengawasan dan penyelesaian sengketa berkenaan dengan penggunaan data.