"Sejak dulu ada hutan larangan dan ada pamali. Secara tidak langsung, itu membentuk pengertian masyarakat bahwa kawasan tersebut harus tetap lestari. Jadi, budaya dan kearifan lokal ikut menjaga ekosistem," ujar Dian.
Pola perlindungan serupa ditemukan di Situs Nagarapageh Raden Undakan Kalang Sari, Kecamatan Panawangan. Berada di elevasi yang lebih tinggi dari rumah-rumah warga, kawasan hijau di situs ini menjadi tumpuan resapan air sekaligus perisai dari ancaman longsor.
"Di Nagarapageh, kawasan situs berada di atas permukiman. Fungsinya sebagai penyangga air dan mencegah erosi maupun bencana lainnya. Sampai sekarang sumber airnya masih ada, alhamdulillah, dan kawasan itu juga tidak boleh ditebang," tuturnya.
Eksplorasi berlanjut ke Situs Geger Emas di Ciomas, Panjalu. Situs yang telah menyandang status cagar budaya sejak 2022 ini menyimpan aturan adat yang sangat spesifik. Misalnya, pohon aren atau nira di kawasan ini dilarang keras untuk disadap. Bahkan, ketika ada pohon yang tumbang dimakan usia, warga membiarkannya melapuk secara alami di tanah.
"Di Geger Emas ada cerita pamali. Pohon Nira tidak boleh disadap. Kalau ada pohon yang roboh, masyarakat tidak boleh mengambilnya, tetapi dibiarkan lapuk. Ini juga menjadi bagian dari proses pelestarian," kata Dian.
Kesadaran warga Panjalu pun patut diacungi jempol. Setiap tahun, mereka rutin menanam pohon di luar zona inti situs agar kawasan tersebut semakin rimbun. Semangat ini pula yang melandasi pengusulan Geger Emas sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Jawa Barat.
Tak berhenti di situ, perhatian mulai bergeser ke arah selatan, tepatnya ke Situs Pangrumasan di Banjarsari. Lokasi ini sedang dipersiapkan untuk ditetapkan sebagai situs resmi pada 2027 mendatang. Kajian ilmiah dari BRIN diharapkan menjadi fondasi kuat bagi status hukumnya nanti.
"Untuk Pangrumasan Banjarsari, kita sedang melakukan kajian sebagai bahan penetapan situs pada 2027. Kerja sama dengan BRIN ini tentu bisa menjadi bahan penguatan kajian secara ilmiah," ujarnya.