Yopi kemudian mengatakan perlunya standardisasi uji kelayakan dan pengawasan muatan kendaraan yang regulasinya bisa diawali oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan memperketat aturan mengenai kendaraan pengangkut sound system raksasa.

"Penertiban modifikasi truk dengan melarang keras truk yang mengubah dimensi secara ilegal (Over Dimension Over Loading / ODOL) untuk mengangkut speaker bertumpuk-tumpuk yang melebihi kapasitas tonase dan tinggi kendaraan," jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, diperlukan sanksi tegas di jembatan timbang dengan melakukan razia berkala dan pencegatan armada truk sound horeg di jalan raya nasional sebelum mereka memasuki area permukiman warga.

Terkait dengan ambang batas kebisingan lingkungan, Yopi menyebutkan perlunya regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu memperbarui regulasi yang sudah ada.