βMenetapkan getaran dan suara di atas 85 desibel (dB) pada area bergerak sebagai pelanggaran pencemaran lingkungan yang bisa dipidana. Kemenkes menyusun panduan baku mengenai bahaya akustik ekstrem terhadap penderita penyakit jantung, lansia, dan bayi sebagai dasar penolakan izin acara di zona padat penduduk,β tambahnya.
Kapolri menurutnya juga perlu turut andil mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk memperketat atau membekukan izin keramaian bagi parade yang menggunakan sound horeg di jalan umum.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar Kementerian Pariwisata dan Kemenekraf mampu menata ulang subkultur ini agar tidak mati tetapi tetap aman dengan Mendorong agar sound horeg dipindahkan dari jalanan pemukiman ke arena khusus.
Dia juga mengusulkan perlu adanya teknisi yang bertanggung jawab mengontrol desibel suara di setiap festival guna memastikan kreativitas pemuda tidak mengorbankan keselamatan publik.