"Kegiatan yang dilakukan WNA Thailand tersebut diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya," ujar Rendra.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, wanita asal Thailand tersebut dijatuhi sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal terhadap yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian yang berlaku.
Rendra mengatakan temuan itu menjadi perhatian petugas Imigrasi Jakarta Utara dalam rangka menjaga ketertiban administrasi dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di Indonesia.