"Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Pimpinan DPRD Kota Bogor juga telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat," ujar Zenal.

Selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor tercatat telah melaksanakan 37 kegiatan. Fokus pembahasannya meliputi penyusunan jadwal kegiatan DPRD setiap bulan serta evaluasi kinerja AKD dan panitia khusus pembahas Raperda.

Di sisi legislasi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor telah melaksanakan 28 kegiatan. "Secara kuantitatif dapat kami laporkan bahwa pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Bogor telah melaksanakan sebanyak 28 kegiatan," jelas Zenal.

Ia menambahkan, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 100.3.2-8 Tahun 2026, yang mencakup sembilan Raperda luncuran dari 2025 serta 10 Raperda murni 2026.

Pada fungsi anggaran, Badan Anggaran DPRD Kota Bogor telah melaksanakan 38 kegiatan. Fokusnya tim redaksi lain tindak lanjut LHP BPK 2025, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, serta rancangan KUA-PPAS 2026 dan 2027.

Zenal juga melaporkan pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, serta Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026-2046.

"Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan memiliki fungsi untuk membahas persoalan-persoalan khusus, termasuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah," ungkapnya.