NADIKABAR.COM — Pemerintah akan mempermudah perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyertai penanaman modal bekerja di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mendorong kemudahan dan kepastian berusaha guna memperkuat daya tarik investasi nasional.
Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P Roeslani yang mengatur integrasi layanan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam rangka penanaman modal.
"SKB ini menjadi langkah kolaboratif untuk mendukung kelancaran proses penanaman modal sekaligus menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Indonesia," jelas Rosan dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2026).
Secara spesifik, satu SKB berisi tentang Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) Kemnaker, dan Aplikasi All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Integrasi mencakup pelayanan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi TKA dalam rangka penanaman modal. Sementara SKB lain tentang Pembentukan Tim Teknis Integrasi.
Rosan menegaskan integrasi antarsistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan investasi yang semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.