Tanwin mengungkapkan, fakta ketiga yang baru ditemukan ini cukup mengejutkan. Pasalnya, organ tubuh seperti tangan hingga kaki bagian kanan yang saat awal ditemukan tidak ada, bukan dimakan oleh anjing peliharaan warga, melainkan sudah terpisah akibat sayatan benda tajam.

"Terus, yang ketiga, untuk organ yang kemarin diperkirakan hilang, itu bukan dimakan oleh anjing peliharaan masyarakat sekitar. Itu terpisah dari tubuh, itu dari sayatan benda tajam," pungkasnya.

Usai melakukan tindakan keji tersebut, tersangka menguburkan jenazah bayinya tepat di samping kanan rumahnya yang merupakan lahan kebun kosong sedalam 20 centimeter, dengan menggunakan sendok semen.

Sementara itu, polisi hingga saat ini masih melakukan pendalaman di kasus tersebut. Selain pendalaman, polisi juga masih berupaya mencari bagian organ tubuh dari bayi yang masih belum diketemukan.

ER kini sudah mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 429 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.