Menurut Ramaijon, pengawasan juga diarahkan pada jaringan mitra penyalur, termasuk Rumah Pangan Kita (RPK), terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan distribusi, harga jual, dan larangan penyalahgunaan komoditas program pemerintah.
Ia menegaskan, seluruh jajaran Bulog di wilayah Maluku dan Maluku Utara didorong melakukan pengawasan secara lebih intensif dan evaluasi berjenjang untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam rantai distribusi.
Bulog juga menyatakan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang serta siap memberikan informasi yang diperlukan agar dugaan pelanggaran dapat ditangani secara objektif.
Melalui langkah tersebut, Bulog berharap pelaksanaan program SPHP dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel dalam menjaga stabilitas pasokan serta harga beras sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.