NADIKABAR.COM — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan menegaskan pihaknya belum berencana melakukan perubahan kebijakan terkait persentase penyaluran Minyakita hasil domestic market obligation (DMO) yang dilakukan oleh BUMN sektor pangan.

Ia menjelaskan dalam aturan yang ada, BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD hanya diwajibkan untuk menyalurkan 35% dari seluruh pasokan DMO Minyakita ke masyarakat. Namun dalam praktiknya, para BUMN pangan ini secara total menyalurkan 51% dari produk Minyakita.

Lagi pula menurutnya di luar BUMN, banyak UMKM ikut terlibat sebagai distributor DMO Minyakita. Atas dasar inilah menurutnya tidak perlu meningkatkan persentase DMO Minyakita yang harus disalurkan Bulog dan ID FOOD untuk menjaga usaha-usaha kecil ini.

"Ini kan 35% ya, terus realisasinya kan sudah mencapai 51%. Jadi sementara memang belum 100%, kenapa? Karena juga banyak UMKM, distributor yang lain itu menjadi distributor Minyakita. Jadi kan harus bareng-bareng," kata Busan dalam saat ditemui di AEON Mall BSD City, Tangerang, Rabu (9/9/2026).