BULOG juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyaluran produk pangan pemerintah. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan beras SPHP, beras Bantuan Pangan, maupun produk pangan pemerintah lainnya, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi BULOG, yakni Bella (Bulog Electronic Customer Care). Selain melalui kanal pusat, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang tersedia di kantor cabang dan kantor wilayah BULOG di masing-masing daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas setiap masukan dan informasi dari masyarakat. Apabila masih ditemukan oknum yang memanfaatkan beras SPHP ataupun beras pemerintah lainnya untuk kepentingan pribadi atau komersial yang tidak sesuai ketentuan, silakan laporkan melalui call center Bella maupun kanal pengaduan BULOG di tingkat cabang dan wilayah. Setiap laporan akan kami terima dan segera tindak lanjuti agar tidak terjadi lagi penyelewengan terhadap beras subsidi pemerintah,” tambah Ahmad Rizal Ramdhani.

Melalui pembentukan Satgas Khusus dan pengawasan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, BULOG berkomitmen memperkuat tata kelola distribusi pangan pemerintah, menjaga ketepatan sasaran penyaluran, serta memastikan program stabilisasi pangan berjalan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan.