Penyaluran melalui mitra tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh Minyakita sekaligus membantu Bulog memantau ketersediaan dan harga minyak goreng di pasar.

"Di mana pasar menjadi salah satu tolok ukur dalam mengevaluasi pelaksanaan program SPHP," ujarnya.

Dia menjelaskan Minyakita yang disalurkan kepada pedagang atau mitra pasar harus dijual kepada masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.