Selain penyaluran beras SPHP, Bulog juga menekankan kepatuhan pengecer Minyakita terhadap ketentuan HET sebesar Rp15.700 per liter.

Pengecer diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, menjual produk langsung kepada konsumen akhir, tidak melakukan pengemasan ulang, dan memasang informasi HET di tempat usaha.

Menurut dia, penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan evaluasi penyaluran beras SPHP dan Minyakita Tahun 2026 yang melibatkan sejumlah instansi terkait dan pemerintah kabupaten/kota di Sulteng pada Rabu (4/11) di Palu.

"Sejumlah pemerintah daerah menyampaikan masukan terkait pemerataan distribusi, penambahan pengecer resmi, keterbatasan pasokan Minyakita dan pemasangan informasi harga dan nomor pengaduan di pasar, itu di maksudkan mengantisipasi pelanggaran penjualan logistik pangan," ujarnya.