Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Buntut Keracunan MBG di Nganjuk, Dapur di-Suspend-Kepala SPPG Dicopot
Kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Nganjuk berbuntut panjang. Badan Gizi Nasional (BGN) men-suspend SPPG Begadung 2 selama 30 hari untuk dievaluasi.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 5 September 2026 pukul 21:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Trenggono juga menjawab soal menu MBG nasi goreng yang disebut dilarang dalam SOP.
"Nasi goreng, nasi kuning itu kan banyak unsur santannya, sehingga dilarang, lantaran santan itu rentan basi," ujarnya.
Sedangkan terkait upaya hukum terhadap kasus keracunan MBG di Nganjuk ini, Trenggono menyampaikan pihak BGN akan terus melakukan investigasi.
"Bila ditemukan unsur pidana, unsur melanggar hukum, tentunya akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Trenggono.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.