Trenggono juga menjawab soal menu MBG nasi goreng yang disebut dilarang dalam SOP.

"Nasi goreng, nasi kuning itu kan banyak unsur santannya, sehingga dilarang, lantaran santan itu rentan basi," ujarnya.

Sedangkan terkait upaya hukum terhadap kasus keracunan MBG di Nganjuk ini, Trenggono menyampaikan pihak BGN akan terus melakukan investigasi.

"Bila ditemukan unsur pidana, unsur melanggar hukum, tentunya akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Trenggono.