"Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar," katanya.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti tersebut meliputi satu kaus polisi berwarna cokelat, satu celana olahraga berwarna hitam, dan satu kain pel.

Perkara tersebut juga memuat barang bukti berupa rekaman video dan foto kondisi korban saat berada di instalasi gawat darurat RSUD Daya Makassar setelah kejadian.

Majelis hakim turut membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Kasus pembunuhan tersebut bermula dari penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama di Asrama Polda Sulawesi Selatan, Makassar, pada Minggu (22/2).