NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan anggota Polri, Bripda Pirman, setelah terbukti bersalah membunuh juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), di Asrama Polda Sulawesi Selatan.

Putusan perkara Nomor 750/Pid.B/2026/PN Mks tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, oleh majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani dengan hakim anggota Agus Aryanto dan Mohammad Fadjarisman.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum dan tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar Johana Josephina Sattu menyampaikan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang pidana penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim karena sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.