Berdasarkan fakta perkara, tindakan terdakwa dipicu rasa tersinggung karena merasa tidak dihargai sebagai senior oleh korban.
Penganiayaan tersebut mengakibatkan Bripda Dirja Pratama meninggal dunia.
Sebelum menjalani proses peradilan pidana, Pirman telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Soetarmi menjelaskan putusan pidana 15 tahun penjara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya hukum banding.
Menurut dia, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan sikap untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi," ujarnya.