NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan anggota Polri, Bripda Pirman, setelah terbukti bersalah membunuh juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), di Asrama Polda Sulawesi Selatan.

Putusan perkara Nomor 750/Pid.B/2026/PN Mks tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, oleh majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani dengan hakim anggota Agus Aryanto dan Mohammad Fadjarisman.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum dan tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar Johana Josephina Sattu menyampaikan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang pidana penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim karena sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar," katanya.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti tersebut meliputi satu kaus polisi berwarna cokelat, satu celana olahraga berwarna hitam, dan satu kain pel.

Perkara tersebut juga memuat barang bukti berupa rekaman video dan foto kondisi korban saat berada di instalasi gawat darurat RSUD Daya Makassar setelah kejadian.

Majelis hakim turut membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Kasus pembunuhan tersebut bermula dari penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama di Asrama Polda Sulawesi Selatan, Makassar, pada Minggu (22/2).

Berdasarkan fakta perkara, tindakan terdakwa dipicu rasa tersinggung karena merasa tidak dihargai sebagai senior oleh korban.

Penganiayaan tersebut mengakibatkan Bripda Dirja Pratama meninggal dunia.

Sebelum menjalani proses peradilan pidana, Pirman telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Soetarmi menjelaskan putusan pidana 15 tahun penjara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya hukum banding.

Menurut dia, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan sikap untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi," ujarnya.