Keduanya pun terlibat cekok. Lalu, terdakwa melihat korban mengangkat parang yang ada di tangannya sambil mengancam akan membunuh pelaku.

Melihat itu, pelaku langsung mengambil kayu sepanjang 60 cm yang terletak di atas tungku masak di dalam gubuk tersebut dan langsung memukulkannya ke bagian wajah korban. Korban pun berupaya melakukan perlawanan dengan mengambil parang miliknya.

Namun, parang tersebut terjatuh. Pada saat yang bersamaan, pelaku terus-terusan memukuli korban menggunakan kayu tersebut hingga terjatuh ke lantai. Setelah korban terjatuh pun, pelaku tetap memukuli korban hingga meninggal dunia. Lalu, pelaku pergi meninggalkan lokasi tersebut

Jasad korban baru ditemukan warga pada Selasa, 10 Maret 2026 siang. Penemuan mayat korban itu lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Usai menerima laporan itu, polisi turun ke lokasi dan membawa korban ke Puskesmas Lahewa Timur untuk pemeriksaan. Petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada 20 Maret 2026.