Vonis lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK selama 7 tahun penjara untuk Ade Kuswara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," pungkas hakim.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, tidak lepas dari keterlibatan seorang pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan. Setelah mengetahui Ade Kunang memenangkan Pilkada, Sarjan yang tadinya berbeda haluan politik kemudian merapat ke kubu Ade Kuswara demi bisa mendapatkan sejumlah paket pekerjaan.

Singkatnya, dengan enam perusahaan miliknya, Sarjan kemudian meminta bantuan seseorang bernama Sugiarto untuk bisa bertemu dengan Ade Kuswara. Pertemuan awal pun terjadi bersama seseorang bernama Yayat Sudrajat, sekaligus menjadi momen bagi Sarjan untuk menyampaikan permohonan maaf karena sempat berbeda haluan politik dengan Ade Kuswara.

Pertemuan selanjutnya berlangsung pada 16 Desember 2024. Sarjan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Kuswara untuk kebutuhan operasional pelantikannya sebagai Bupati Bekasi terpilih.

Setelah pertemuan itu, Sarjan kembali menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Ade Kuswara Kunang pada 19 Februari 2025. Uang haram tersebut diserahkan melalui Sugiarto, yang disebut dipergunakan untuk ibadah umrah sang bupati nonaktif.