Untuk diketahui, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026 oleh Kortas Tipikor Polri.

"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini," papar Dirtindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo.