NADIKABAR.COM — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) disebutkan pernah diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa tahun 2025 yang tengah bergulir di Polda Sulawesi Selatan. Sitti Husniah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Jadi saat ini juga kami dari penyidik di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sedang melaksanakan proses penyidikan dugaan tindak pidana pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025," kata Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi dalam jumpa pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
"Sampai saat ini peran dari Saudari Bupati adalah sebagai saksi. Jadi memang pada beberapa waktu yang lalu sudah kami periksa sebagai saksi," lanjutnya.
Disebutkan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. Sebab, lanjut Taufik, kasus itu masih dalam tahap penyidikan.
"Belum (ada tersangka). Tapi proses penyidikan saat ini masih tetap berlangsung," tegasnya.
Untuk diketahui, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026 oleh Kortas Tipikor Polri.
"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini," papar Dirtindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo.