NADIKABAR.COM — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang jadi tersangka. Sitti Husniah diduga terlibat praktik korupsi pengurusan izin proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026.
Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).