Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBG
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang jadi tersangka. Sitti Husniah diduga terlibat prakt
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 25 September 2026 pukul 14:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen hingga perangkat elektronik.
"Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik," tutur Hernowo.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU, serta KUHP.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.