NADIKABAR.COM — Bupati Karawang Aep Syaepuloh menekankan tidak ada pungutan biaya dalam proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sehingga aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karawang dituntut untuk berkinerja baik.
"Mutasi dan rotasi jabatan ASN Pemkab Karawang tidak ada pungutan biaya. Bagi yang merasa mengeluarkan biaya, silakan lapor," kata bupati usai melantik 89 ASN di lingkungan Pemkab Karawang, Jumat.
Ia menyampaikan jabatan ASN bukan merupakan hak, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam proses mutasi dan rotasi tersebut tidak boleh ada praktik jual-beli jabatan maupun pemberian sesuatu untuk mendapatkan posisi tertentu.