Uang tersebut diserahkan melalui Hanaku Agni, yang merupakan adik Bupati Hamenang. KPK menyebutkan uang itu digunakan untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.
"Adapun, uang tersebut diserahkan melalui HAS selaku pihak swasta atau adik dari Bupati, yang digunakan HWI untuk beberapa kegiatan di Pemkab Klaten," jelasnya.
Hamenang juga diduga menerima setoran rutin dari sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah. Nilainya mencapai sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar sejak 2025 hingga saat ini.
"Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI juga diduga mendapat 'setoran rutin' dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar (sejak 2025-sekarang), dari BLUD, BUMD, hingga OPD," ungkapnya.
Selain setoran rutin, Hamenang diduga menerima uang dari potongan upah pungut (UP) pada periode 2025-2026. Uang tersebut diduga berasal dari setoran pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
"Bahwa selanjutnya, pada periode 2025-2026 HWI juga diduga menerima uang potongan UP yang berasal dari 'setoran' Pejabat dan Pegawai di lingkup BPKPAD Kabupaten Klaten sekurang-kurangnya sebesar Rp 280 juta," demikian keterangan KPK.