Berdasarkan perincian tersebut, dugaan penerimaan uang Hamenang berasal dari empat sumber, yakni fee penyedia atau kontraktor lebih dari Rp 2 miliar, uang dari Paguyuban Tambang Rp 245 juta, setoran rutin Rp 1,8 miliar, serta potongan upah pungut sekurang-kurangnya Rp 280 juta.
Total dugaan penerimaan uang tersebut mencapai lebih dari Rp 4,325 miliar. Angka itu merupakan penjumlahan berdasarkan rincian yang disampaikan KPK dan masih berupa dugaan dalam perkara korupsi tengah ditangani.
Sebelumnya, Hamenang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Setelah diperiksa, Hamenang langsung ditahan.
Hamenang ditahan bersama dua pihak lainnya, yakni Ahmad Luthfi selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) dan M Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta
Ketigannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat OTT, KPK menciduk 19 orang.