NADIKABAR.COM — KPK telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. KPK telah menyerahkan Suhardiman ke jaksa penuntut umum.
"Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka Suhardiman Amby beserta barang bukti, kepada JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Budi menyebut penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan. Dia mengatakan jaksa akan menyusun surat dakwaan.
"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sebagai persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.