Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Bupati Lebak Salurkan Insentif Rp 7,81 Miliar untuk Guru Ngaji dan Ponpes
Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menyalurkan dana insentif keagamaan dengan total mencapai Rp 7,81 miliar pada Tahun Anggaran 2026.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 14:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lebak, Iyan Fitriyana, dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Pengembangan Keagamaan di Kabupaten Lebak'.
Iyan menyampaikan bahwa penyaluran insentif keagamaan ini berpedoman pada sejumlah peraturan seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Belajar Madrasah Diniyah di Kabupaten Lebak, dan Peraturan Bupati Lebak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Gerakan Maghrib Mengaji di Kabupaten Lebak.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.