Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lebak, Iyan Fitriyana, dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Pengembangan Keagamaan di Kabupaten Lebak'.

Iyan menyampaikan bahwa penyaluran insentif keagamaan ini berpedoman pada sejumlah peraturan seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Belajar Madrasah Diniyah di Kabupaten Lebak, dan Peraturan Bupati Lebak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Gerakan Maghrib Mengaji di Kabupaten Lebak.