Firman mengatakan pengangkatan kembali dua direksi tersebut telah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018. Salah satu indikatornya terlihat dari hasil audit kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Firman, nilai kinerja perusahaan menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir, yakni dari 2,83 pada tahun 2021 menjadi 3,03 pada tahun 2025. Ia merinci peningkatan nilai secara bertahap, yaitu 2,85 pada 2022, 2,91 pada 2023, dan 2,94 pada 2024.
"Syaratnya itu salah satunya dari penilaian dari BPKP yang sebelumnya dari tidak baik ke baik. Alhamdulillah sesuai hasil audit keuangan oleh BPKP, PDAM memiliki keuntungan," imbuh Firman.
Selain kinerja, Firman berujar, laporan keuangan PDAM Lombok Tengah juga disebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPKP selama lima tahun berturut-turut. Ia menyebut perubahan penting lainnya terjadi dari sisi kontribusi perusahaan terhadap daerah.