Dalam tiga tahun terakhir, dia melanjutkan, Perumda Tiara Lombok Tengah telah mencapai kondisi full cost recovery atau FCR. Kondisi tersebut dinilai memungkinkan perusahaan mulai memberikan dividen kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di sisi lain, badan hukum perusahaan juga telah berubah dari PDAM menjadi Perumda Air Minum melalui penyusunan Perda. Menurut Firman, transformasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kemandirian perusahaan.

"Kemudian ada indikator lain, seperti kesehatan perusahaan. Jadi tidak semata-mata diangkat ulang. Tetapi ada ukuran-ukuran yang menjadi pertimbangan Bupati-Wakil Bupati untuk menunjuk ulang dua direksi lama, yaitu Direktur Utama dan Direktur Keuangan," bebernya.