Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bupati Pati Sudewa divonis 8,5 tahun penjara
Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, itu menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara terhadap Bupati Nonaktif Pati Sudewa dalam
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 15:46 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa juga telah menjatuhkan kredibilitas pemerintah.
Dalam putusannya, hakim menolak tuntutan penuntut umum untuk mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Terhadap putusan tersebut, Bupati Sudewa menyatakan pikir-pikir
Sementara itu, sekitar seribuan orang pendukung Bupati Sudewa menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang itu, personel gabungan polisi dari Polrestabes Semarang disiagakan untuk mencegah para pendukung mendekat ke gedung pengadilan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.