NADIKABAR.COM — Bupati Sidoarjo Subandi mengaku kecewa dengan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang lari dari tanggung jawab. Pasalnya SPPG terkait lepas dari tanggung jawab biaya perawatan dan pengobatan ratusan pelajar dan santri yang jadi korban keracunan.
Subandi menambahkan bahwa seluruh korban keracunan selama ini ditanggung oleh pihak pemerintah kabupaten, padahal seharusnya tidak punya wewenang untuk menanggung saat terjadi musibah keracunan.
"Tanggung jawab hukum harus jatuh kepada penyelenggara SPPG, bukan pemda. Ketika ada warga yang sakit akibat makanan yang disalurkan, penyelenggara harus bertanggung jawab, bukan lari dari tanggung jawab," kata Subandi, Rabu (9/9/2026).
Meski kecewa, Subandi menegaskan Pemkab Sidoarjo tetap mendukung program MBG yang merupakan program pemerintah pusat. Dia berharap kejadian di Sidoarjo menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan program tersebut secara nasional.
"Program MBG bagus, niatnya mulia. Jangan sampai program yang baik ini ternoda oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
"Kalau ada penyelenggara bermasalah, ya hentikan, ganti pengelola, dan beri sanksi. Kalau perlu dihentikan operasionalnya selama 30 hari, supaya penyelenggara lebih berhati-hati," imbuhnya.
Subandi juga meminta pemerintah pusat mendengarkan berbagai keluhan yang muncul di daerah. Menurutnya, perlu ada pembagian kewenangan yang lebih jelas agar pemerintah daerah tidak hanya diberikan tugas mengawasi, tetapi juga memiliki kewenangan yang memadai untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.
"Harus dibenahi dari akarnya. Perizinan wajib, pengawasan harus tegas, dan yang salah harus diganti," pungkas Subandi.
Korban keracunan MBG di Sidoarjo tercatat mencapai 748 orang. Jumlah ini didasarkan dari update per Jumat, 4 September 2026 yang disampaikan Kepala Dinkes Kabupaten Sidoarjo dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina.
"Sebanyak 728 pasien telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. 20 pasien masih menjalani rawat inap atau MRS," ujar Lakhsmie.
Lakhsmie menambahkan, meski jumlah korban mencapai ratusan, pihaknya tidak menetapkan status kejadian luar biasa (KLB). Sebab penetapan KLB terhadap suatu peristiwa tidak dilakukan hanya dengan melihat banyaknya korban. Ada sejumlah hal yang perlu menjadi pertimbangan.
"Jadi begini, untuk menentukan suatu peristiwa ini KLB atau tidak, harus sangat hati-hati ya. Bukan kita mengecilkan arti peristiwanya ya, tetapi harus dilihat dampaknya juga," kata Lakhsmie.
"Ketika suatu peristiwa statusnya diubah menjadi KLB, maka harus ada pertimbangan dari segi pembiayaan hingga segi politis," bebernya.
Meski tidak menetapkan KLB, Dinkes Sidoarjo telah berkoordinasi dengan Dinkes Jawa Timur terkait kasus tersebut. Koordinasi dilakukan untuk memperoleh rekomendasi mengenai penanganan keracunan pangan tersebut.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak yang lebih tinggi, dalam hal ini Dinkes Jatim. Artinya memang ada terjadi kasus dugaan keracunan pangan yang telah dilakukan penanganan medis," tuturnya.