NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap PV, pria berkewarganegaraan Thailand, yang menjadi buronan dugaan kasus penyuapan yang ditangani oleh National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand. PV diamankan saat memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Paspor PV diketahui telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025. Penangkapan bermula pada 16 September 2026, ketika KPK mengirimkan surat permohonan bantuan dari NACC Thailand kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pengamanan PV.
Dari permohonan itulah, Imigrasi mencantumkan nama PV ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) guna pemantauan mobilitas PV di Indonesia. Alhasil, upaya itu berhasil mendeteksi PV saat memperpanjang izin tinggalnya sebagai Project Manager di PT EIS pada (25/9/2026).
"Setelah kami menerima permohonan dari NACC Thailand, nama PV kami cantumkan ke dalam daftar Subject of Interest agar kami bisa memantau pergerakan yang bersangkutan. Terbukti petugas kami berhasil mengamankan PV saat yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus izin tinggal," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/10/2026).
PV kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PV terindikasi melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena paspornya telah dicabut oleh PemerintahThailand.
"PV akan kami deportasi pada Kamis, 8 Oktober 2026 dan akan kami masukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia," kata Hendarsam.
"Kami tidak akan membiarkan Indonesia menjadi destinasi pelarian," imbuhnya.
Proses pengamanan hingga pendetensian saat ini berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa kendala. PV akan segera dilaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dengan penangkalan pada Kamis (8/10) hari ini melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.