NADIKABAR.COM — Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang demutualisasi memberi ruang bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). BEI juga terbuka untuk melakukan aksi korporasi tersebut sepanjang seluruh pemegang saham siap melakukan IPO.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menilai opsi IPO merupakan bentuk ideal dari implementasi demutualisasi. Namun untuk tahap awal implementasi demutualisasi difokuskan pada skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue.

"Kalau di POJK kan sebenarnya kalau demut itu tidak mesti IPO, tapi akan ideal nanti akan IPO. Jadi bisa jadi demut itu jadi dilakukan sebelum IPO, artinya dibuka dulu pemegang sahamnya siapa, baru IPO," ungkap Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Iding mengatakan, BEI belum memiliki rencana IPO dalam waktu dekat. Berkaca pada praktik negara lain, proses demutualisasi awal hingga IPO memerlukan waktu satu hingga dua tahun tergantung kesiapan bursa terkait.