NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) menjamin perlindungan investor pasar modal menyusul perubahan aturan tentang Papan Pemantauan Khusus dan skema perdagangan Full Call Auction (FCA). Perubahan tersebut diketahui menghapus sejumlah kriteria efek yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, salah satunya terkait harga dan likuiditas perdagangan hingga free float.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan ketentuan dilakukan berdasarkan sejumlah kajian. Selain itu, BEI juga telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk memastikan pelindungan investor tetap berjalan.
"Tentu sebelum kami melakukan revisi atas Papan Pemantauan Khusus, kami sudah melakukan beberapa kebijakan untuk memastikan pelindungan investor tetap berjalan, misalnya dengan keterbukaan atau disclosure dari data pemegang saham, data yang lebih granular, dan lain-lain," ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).