NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memulai pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Pengawasan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

POJK ini mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS agar berjalan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, dan meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan.

"Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi," tulis siaran pers OJK, Jumat (18/9/2026).