NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan peralihan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Aturan tentang peralihan kewenangan pengawasan ini ditargetkan terbit pada 17 September mendatang.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan peralihan pengawasan akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK). Melalui POJK ini, pengawasan BMKS sepenuhnya akan di bawah OJK.
"POJK-nya lagi kita susun, nanti per 17 September akan keluar bareng tuh POJK untuk peralihan, sama POJK pengaturan BMKS-nya," ungkapnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, OJK juga masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk pengaturan BMKS. Perpres tersebut memuat sejumlah komoditas yang akan diperdagangkan melalui BMKS.
"Persisnya nanti setelah pengaturannya keluar dan kita nunggu Perpres-nya. Jadi nanti mineralnya apa, komoditas strategisnya apa, nanti kita akan sampaikan sesuai dengan Perpres-nya tuh apa basic-nya. Jadi setelah dari situ kita bisa melakukan pengaturan yang lebih," pungkasnya.