Meski demikian, hingga 12 Oktober 2026, belum ada keputusan resmi mengenai pergantian Panglima TNI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum menerima surat Presiden terkait pergantian tersebut. Artinya, panasnya bursa calon belum dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa pergantian akan segera dilakukan.

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025, memberikan landasan hukum mengenai pengangkatan Panglima TNI.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI. Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari setiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.