Rumusan tersebut mengandung dua prinsip penting. Pertama, Presiden memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon Panglima, tetapi prosesnya tetap melibatkan persetujuan DPR.

Kedua, rotasi antarmatra merupakan prinsip yang secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang, sementara kepentingan organisasi menjadi dasar pengangkatan dan pemberhentian.

Dengan demikian, rotasi bukan kewajiban mekanis yang mengharuskan setiap matra memperoleh giliran secara berurutan tanpa mempertimbangkan keadaan. Namun, rotasi juga tidak semestinya diabaikan seolah-olah tidak memiliki arti dalam tata kelola organisasi militer.