NADIKABAR.COM — Bursa calon Panglima TNI kembali menghangat. Nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mulai mengemuka sebagai salah satu kandidat pengganti Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Namun, di balik dinamika tersebut, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pergantian Panglima TNI sebaiknya mengikuti prinsip rotasi antarmatra atau ditentukan berdasarkan kebutuhan strategis pertahanan negara?

Perbincangan ini menarik karena muncul di tengah kompleksitas lingkungan keamanan Indonesia. Rivalitas Amerika Serikat dan China, ketegangan di kawasan Indo-Pasifik, ancaman siber, serta pentingnya pengamanan jalur laut strategis menuntut kepemimpinan militer yang mampu mengintegrasikan kekuatan darat, laut, dan udara.

Meski demikian, hingga 12 Oktober 2026, belum ada keputusan resmi mengenai pergantian Panglima TNI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum menerima surat Presiden terkait pergantian tersebut. Artinya, panasnya bursa calon belum dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa pergantian akan segera dilakukan.

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025, memberikan landasan hukum mengenai pengangkatan Panglima TNI.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI. Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari setiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Rumusan tersebut mengandung dua prinsip penting. Pertama, Presiden memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon Panglima, tetapi prosesnya tetap melibatkan persetujuan DPR.

Kedua, rotasi antarmatra merupakan prinsip yang secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang, sementara kepentingan organisasi menjadi dasar pengangkatan dan pemberhentian.

Dengan demikian, rotasi bukan kewajiban mekanis yang mengharuskan setiap matra memperoleh giliran secara berurutan tanpa mempertimbangkan keadaan. Namun, rotasi juga tidak semestinya diabaikan seolah-olah tidak memiliki arti dalam tata kelola organisasi militer.