NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan skema perdagangan short selling mulai 1 Oktober mendatang. Setidaknya saat ini terdapat lima saham yang dapat diperdagangkan dengan skema short selling.
Kelima saham tersebut adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Kemudian terdapat dua perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan short selling, yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.
Ketetapan ini menjadi tindak lanjut dari pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00168/BEI.POP/09-2026 tanggal 14 September 2026 tentang Pemberlakuan Kembali Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.