NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penerapan penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 menjadi Rp 1 yang sebelumnya dijadwalkan mulai 7 September 2026. Penundaan dilakukan karena masih ada Anggota Bursa (AB) yang belum siap menerapkan kebijakan baru tersebut.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan masih ada delapan AB yang belum siap menerapkan kebijakan tersebut. Sementara itu, berdasarkan hasil uji coba, sebanyak 83 AB menyatakan telah siap mengimplementasikan aturan baru tersebut.
"Jadi untuk persiapan penghapusan harga minimum Rp 50 itu sudah dua kali kita mengadakan mock trading. Dari dua kali mock trading itu hasil sementara adalah 83 anggota bursa sudah siap, tetapi 8 anggota bursa itu belum siap," ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, dikutip Rabu (2/9/2026).