NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan 92 saham dari Papan Pemantauan Khusus dan mekanisme perdagangan Full Call Auction (FCA). Ketentuan ini berlaku seiring penerapan perubahan pada Peraturan Bursa Nomor I-X tentang penempatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Nomor II-X tentang perdagangan efek di Papan Pemantauan Khusus.
Perubahan ini mulai berlaku efektif hari ini, Senin (28/9/2026). Langkah ini menjadi upaya BEI untuk melakukan evaluasi dan pengembangan kebijakan secara berkelanjutan yang mempertimbangkan hasil dari implementasi FCA dan harmonisasi kebijakan lain secara menyeluruh.
Perubahan aturan ini juga dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi pasar, termasuk kebijakan reformasi transparansi, aturan minimum harga, likuiditas, free float dan aktivitas perdagangan di Pasar Sekunder.
"Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor. Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery," ujar Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).