Dalam proses pengurusannya, Nyoto datang langsung ke kantor Sat Intelkam Polres Ponorogo. Ia meminta bantuan petugas setelah mengalami kesulitan saat mendaftarkan permohonan melalui layanan online.

"Pak Nyoto itu karena beliau tidak bisa, kemudian datang secara langsung ke kantor, kita bantu untuk registrasinya dan alhamdulillah sudah berhasil dan kita proses cetak," ungkap Agung.

Sementara dua nama lainnya memilih mengurus SKCK secara daring. Barno yang diketahui menjabat Kepala Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, mengajukan permohonan melalui sistem online.

Begitu pula dengan M. Hasim. Advokat yang berdomisili di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak itu juga mengajukan penerbitan SKCK tanpa datang langsung ke kantor polisi.

Agung menjelaskan, penerbitan SKCK saat ini sepenuhnya telah menggunakan sistem online. Namun, kepolisian tetap memberikan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kendala ketika melakukan registrasi.