"Untuk penerbitan SKCK saat ini, itu kan memang sudah full online. Dari ketiga calon yang mencari SKCK itu, hanya satu yang datang langsung, karena memang beliau pada saat registrasi itu mengalami kendala. Sehingga kita bantu untuk proses registrasi di kantor," jelasnya.

Dari tiga permohonan tersebut, dua dokumen SKCK telah diambil oleh pemohon. Sedangkan satu dokumen atas nama Barno hingga kini belum diambil meski proses penerbitannya telah selesai.

"Untuk yang duanya, langsung penerbitan secara online. Sedangkan saat ini yang dua itu sudah diambil, namun yang satu sampai dengan saat ini atas nama Pak Barno itu belum diambil untuk SKCK-nya," imbuh Agung.

Polisi memastikan, ketiganya memiliki tujuan yang sama saat mengajukan permohonan SKCK. Dalam keterangan permohonan, seluruhnya mencantumkan dokumen tersebut sebagai syarat pencalonan atau bakal calon Wakil Bupati Ponorogo.

"Untuk keterangan di SKCK dari ketiga pemohon itu intinya sama, yaitu untuk syarat pencalonan atau bakal calon Wakil Bupati Ponorogo," pungkasnya.